Keterangan Lengkap MK Soal Penolakan PHPU Bupati Pamekasan yang Diajukan Pasangan Berbakti

  • Bagikan
KH Kholilurrahman dan Sukriyanto ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Terpilih 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 (PHPU Bupati Pamekasan 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).

Putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah berpendapat bahwa seluruh dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Termasuk, dalil mengenai kecacatan prosedur terkait dengan warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 serta kejadian seseorang mencoblos lebih dari satu surat suara menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA :  Kecam Premanisme, Advokat Surabaya Desak Kapolres Tanjung Perak Tangkap 3 Begal yang Bacok Warga Pamekasan

“Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Arsul.

Tidak Ada NIK dan Penjelasan TPS

Dalam konteks cacat prosedur terkait dengan warga meninggal yang ikut memilih dalam Pilbup Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah menuturkan bahwa dari 112 TPS yang dimohonkan, hanya terdapat 18 TPS yang disebutkan nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia. Bahkan, terhadap dalil adanya pemilih yang telah meninggal dunia dan disalahgunakan hak pilihnya hingga Pemohon mengajukan bukti berupa surat pernyataan atau keterangan dari kepala desa serta surat pernyataan dari ahli waris, Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa surat pernyataan tersebut tidak Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan salinan KTP sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi nama-nama pemilih dimaksud.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara Ke-75, 41 Personil Polres Pamekasan Naik Pangkat

“Oleh karena bukti yang diajukan Pemohon hanya berupa surat pernyataan/keterangan yang tidak dilengkapi dengan NIK dan salinan KTP untuk dapat mengidentifikasi data kependudukan pemilih dimaksud, maka Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dalil permohonan Pemohon,” kata Arsul.

BACA JUGA :  Dua Pria Asal Batumarmar Pamekasan Diringkus Polisi Sumenep Kasus Narkoba

Terlebih, Mahkamah juga menemukan fakta hukum terhadap beberapa nama yang didalilkan oleh Pemohon bahwa ternyata beberapa nama orang yang meninggal dan disalahgunakan hak pilihnya masih hidup. Hal itu didapatkan oleh Mahkamah setelah mencermati bukti yang diajukan KPU Kabupaten Pamekasan selaku Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Kholilurrahman dan Sukriyanto selaku Pihak Terkait berupa surat pernyataan dan salinan KTP pemilih.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan