“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” ucap Arsul.
Meskipun terhadap perkara a quo Mahkamah telah mengesampingkan/menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dengan melakukan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan pembuktian, namun telah ternyata dalil-dalil pokok-permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, Mahkamah kemudian mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Menurut Mahkamah, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1% dikali 572.293 suara (total suara sah) sama dengan 5.723 suara. Namun faktanya, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebesar 291.246 suara atau setara dengan 4,81%. Artinya, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait melebihi ambang batas selsisih suara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016.
“Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Baqir-Taufadi) mendalilkan adanya cacat prosedur dalam Pilbup Pamekasan Tahun 2024. Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikarenakan terdapat cacat prosedur dan pelanggaran-pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pelanggaran tersebut melibatkan KPPS selaku penyelengara pemilu dilakukan secara berencana secara sistematis dan meluas secara masif karena ada banyak TPS yang tingkat kehadiran sampai 100 persen.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta KPU Kabupaten Pamekasan agar melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pegantenan, Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Batumarmar, Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Pasean serta Kecamatan Pademawu.






