Keterangan Lengkap MK Soal Penolakan PHPU Bupati Pamekasan yang Diajukan Pasangan Berbakti

  • Bagikan
KH Kholilurrahman dan Sukriyanto ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Terpilih 2024.

“Setelah Mahkamah mencermati bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait berupa surat pernyataan dan salinan KTP pemilih dimaksud, menurut Mahkamah nama-nama pemilih sebagaimana dalam bantahan Termohon dan keterangan Pihak Terkait telah ternyata masih hidup,” kata Saldi.

Tidak Signifikan

Sementara itu, dalam konteks kejadian seseorang mencoblos lebih dari satu surat suara dalam Pilbup Kabupaten Pamekasan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah memang benar terdapat kejadian seseorang mencoblos lebih dari satu surat suara. Namun, Mahkamah juga tidak dapat menemukan identifikasi yang jelas mengenai siapa yang melakukan, di TPS mana peristiwa itu terjadi, selain sebagaimana disebutkan dalam dalil permohonan dan keterangan Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara Ke-75, 41 Personil Polres Pamekasan Naik Pangkat

“Di samping itu, tidak terdapat bukti-bukti lain yang dapat memperkuat kebenaran peristiwa dimaksud berupa keberatan atau Formulir Model C,” kata Arsul.

Lebih lanjut, Mahkamah menyebutkan bahwa andaipun benar peristiwa tersebut terjadi dan diperintahkan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS meliputi TPS 4 Desa Tebul Timur, TPS 8 Desa Waru Timur, TPS 5 Desa Panaan, dan TPS 7 Desa Blaban, hal tersebut tidak secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait. Hal ini didasarkan pada hasil pencermatan Mahkamah terhadap total keseluruhan Pemilih pada keempat TPS tersebut sebesar 2.076 pemilih, dengan rincian TPS 4 Desa Tebul Timur berjumlah 519 pemilih, TPS 8 Desa Waru Timur berjumlah 196 pemilih, TPS 5 Desa Panaan berjumlah 579 pemilih, TPS 7 Desa Blaban berjumlah 572 pemilih, yang pada pokoknya jika dilaksanakan PSU tidak tidak secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait. Termasuk, jika keseluruhan suara pemilih dalam DPT diberikan kepada Pemohon, hal tersebut tidak secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait.

BACA JUGA :  Hendak Curi Kotak Amal, Narapidana Lapas Pamekasan Terekam CCTV

“Dengan demikian, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.

Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Atas dasar fakta dan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, Mahkamah menyebutkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Mahkamah kembali merujuk pada ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum yang pada pokoknya Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan