PAMEKASAN CHANNEL. Polisi mulai serius tangani kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi berinisial SU (24) dan diterengai dilakukan oleh oknum lora di Pamekasan.
Korps Bhayangkara itu dalam waktu dekat akan memanggil para pihak mulai dari pelapor, terlapor hingga sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, bahwa perkara yang ditanganinya itu saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
”Laporan baru tadi kami terima. Masih proses kami lidik terlebih dahulu. Tahap awal klarifikasi dan pengumpulan keterangan,” ujar Perwira pertama Polri tersebut.
Pada tahap awal, mantan Kasatreskoba Polres Pasuruan itu akan memeriksa bukti yang diserahkan oleh pelapor dan konstruksi peristiwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Mansurrowi menegaskan, kliennya meminta perkara tersebut diproses secara profesional oleh Polres Pamekasan.
Ia meminta diproses secara hukum, bukan mediasi. Mansurrowi juga siap menghadirkan bukti dan saksi pendukung guna menguatkan kasus yang menimpa kliennya.
”Kami minta kasus ini diproses secara hukum, bukan mediasi. Kami menjamin korban akan bersikap kooperatif,” ucapnya.
Kepada Pamekasan Channel, korban mengatakan bahwa pihaknya diminta oleh penyidik untuk menghadirkan dua saksi dari empat saksi yang siap memberikan keterangan.
“Awalnya 4 tapi penyidik hanya minta 2 yang lain nanti menyusul kalau perlu,” tuturnya, Kamis (26/2).
Pemanggilan tersebut, kata dia, sudah dijadwalkan oleh penyidik dalam beberapa hari ke depan.
“Selasa depan ini dipanggil penyidik, kalau terlapor kabarnya (Senin.red),” tukasnya.






