Kapolsek Tlanakan Urai Kronologi Kasus Penggelapan, Pelaku dan Motor Masih Dicari

  • Bagikan
Kapolsek Tlanakan AKP Tamsil.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan resmi meningkatkan perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali pada Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur. Tersangka diketahui adalah seorang wanita berinisial A.

​”Modus operandi yang dijalankan tersangka A, dengan cara meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih keperluan bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku memutus komunikasi secara sepihak,” kata AKP Tamsil saat Doorstop pada Senin (06/04) di Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA :  Masalah Tambang Galian C Ilegal Menanti Kapolres Baru Pamekasan, Praktisi Hukum: Ini PR yang Perlu Dituntaskan

​Lebih lanjut, AKP Tamsil menyebut, pelaku sempat memberikan keterangan palsu kepada korban dengan mengklaim kendaraan tersebut sedang digunakan oleh kerabatnya. Padahal, hingga saat ini keberadaan motor tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya.

​Menindaklanjuti dugaan kendaraan itu telah dipindahtangankan atau digadaikan secara berantai mulai dari Desa Teja, Desa Betet, hingga Pademawu Timur, Unit Reskrim Polsek Tlanakan kemudian melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada Kamis, 2 April 2026.

BACA JUGA :  Waduh! Petugas Terlibat Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIA Pamekasan

​Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim mendatangi lokasi terakhir yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti di Desa Pademawu Timur.

​Menurutnya, tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP.

“Meskipun barang bukti fisik belum ditemukan di lokasi tersebut, pemilik rumah bersikap kooperatif dan siap membantu memberikan informasi lebih lanjut,” ujar Tamsil.

​Dalam kasus ini, pihak Polsek Tlanakan belum berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit motor tersebut.

BACA JUGA :  Lagi, Satu Pelaku Perakit Mercon di Blumbungan Diringkus, 11 Lainnya Kabur saat Digerebek Polisi

“Sementara waktu, barang bukti yang kami amankan berupa satu buah BPKB asli Honda Scoopy warna merah tahun 2021 Nomor Polisi: M 4638 TU atas nama Purnamasari,” ujarnya.

​Mantan Kapolsek Kadur Pamekasan ini juga menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk melacak keberadaan unit motor dan memutus rantai penggelapan tersebut.

“Kami masih melakukan penyidikan intensif untuk mengejar pelaku beserta barang bukti yang dibawa pelaku,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan