PAMEKASAN CHANNEL. Bank Jatim merespon soal 27 orang nasabah diduga menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai Bank Jatim Pamekasan.
Corporate Secretary bankjatim Wioga Adhiarma Aji menyampaikan bahwa terkait dugaan tersebut, bankjatim telah melakukan proses audit.
Hasilnya, proses pencairan kredit di bankjatim Cabang Pamekasan sudah sesuai SOP yang berlaku. Bankjatim juga telah melakukan analisa kredit dan menghitung nilai plafon sesuai aturan.
“Dalam proses pencairan kredit, debitur juga telah menandatangani SPK sesuai kesepakatan,” katanya dalam rilis kepada Pamekasan channel.
Bankjatim juga sudah mengkreditkan nilai nominal pinjaman langsung ke rekening debitur melalui pemindah bukuan sesuai SPK yang telah di tandatangani oleh debitur.
“Nah, yang menjadi permasalahan adalah pada saat pencairan rekening tersebut, terjadi kesepakatan antara debitur dan satu oknum yang dimana hal tersebut terjadi di luar bankjatim. Sehingga kasus ini di luar kendali perusahaan,” tuturnya.
Dikatakannya, Saat ini manajemen bankjatim terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait agar kasus ini bisa segera menemukan titik terang.
Maka dari itu, bankjatim akan bertindak tegas secara internal maupun eksternal apabila terjadi pelanggaran hukum di lingkungan kerja.
“Apabila memang oknum tersebut terbukti melakukan fraud, maka kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum ke depannya. Sebab, kami sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis bankjatim,” terangnya.
“Kami akan terus bekerja sama dengan tim audit dan tidak menutup kemungkinan juga dengan pihak kepolisian demi menuntaskan kasus ini. Hal tersebut kami lakukan untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan,” tandasnya.
Sebelumnya, Serikat Rakyat Pamekasan (Serap) melakukan demontrasi ke bank Jatim Pamekasan soal sebanyak 27 orang nasabah diduga menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai Bank Jatim itu.
Menurutnya, nominal kerugian yang dialami para nasabah bervariasi. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Salah satu modus yang digunakan oleh Anto dengan menawarkan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para korban.