Marwah dan Integritas Pegadaian Pamekasan Dipertaruhkan Dalam Kasus yang Melilit Hozizah

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Komariah, Salah satu korban agen Hozizah pegadaian syariah Pamekasan saat menuntut pengembalian kerugian. (Foto: Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

Ibu Komariah, Salah satu korban agen Hozizah pegadaian syariah Pamekasan saat menuntut pengembalian kerugian. (Foto: Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Marwah dan integritas Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tengah dipertaruhkan dalam kasus yang melilit Hozizah.

Perusahaan di bawah naungan BUMN ini, juga dilaporkan terlibat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen hingga penadahan ke Polres Pamekasan, Ombudsman, KPK RI, hingga Bareskrim Polri.

Sekitar 80 nasabah yang jadi korban Hozizah ditaksir total kerugian perhiasan dan deposito sebesar 35 Miliar.

Pengacara korban, Ach Jailani menyebut, perusahaan berplat merah tersebut diduga kuat terlibat dalam memuluskan penipuan hingga pemalsuan dokumen nasabah di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan.

Ia menunjukkan, surat gadai milik salah satu korban atas nama Ibu Komariah oleh pihak pegadaian diatasnamakan orang lain (Alvina Oktavia), padahal Ibu Komariah termasuk Hozizah tidak kenal.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap 1 Tersangka Narkoba Asal Lumajang

“Padahal di belakang surat ketentuan penutupnya (Demikian akad ini berlaku mengkat Murtahin/Pegadaian dengan nasabah sejak surat bukti mohon ini ditandatangani kedua belah pihak, maka ini batal demi hukum,” ungkap Ach. Jailani, saat mendampingi 80 korban Geruduk Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Kamis (20/2/2025).

Ach. Jailani menyebut, korban yang ditanganinya sementara ini mencapai 80 orang dengan total kerugian ditaksir 35 Miliar, yakni Rp13 miliar – Rp 15 miliar untuk perhiasan/emas, dan Rp10 Miliar-Rp20 miliar untuk deposito.

“Korban ini bisa bertambah bahkan kemungkinan akan menjadi 300 orang,” ujarnya.

Ia menuding ada pembiaran dari pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan atas barang-barang yang dikeluarkan oleh agen resminya atas nama Hozizah.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pamekasan Bagikan Masker serta Sosialisasikan Prokes

“Barang-barang itu seperti tabungan, warkat, dan deposito, dan ini tersebar luar di akun medianya Hozizah,” ujarnya.

Parahnya, kata Ach. Jailani, korban dikenalkan penghargaan Hozizah sebagai agen terbaik se-Indonesia, kemudian diiming-imingi perhargaan hingga umroh, sehingga bapak-bapak dan ibu-ibu yang jadi korban ini tergiur.

“Dan Hozizah ini di legalisir dengan diberikan penghargaan sebagai agen terbaik se-Indonesia berturut-turut selama 3 tahun, mereka diiming-imingi perhargaan, bonus dan umroh,” terangnya.

Kasus ini makin mencuat dan menjadi tanda tanya publik saat 80 korban melaporkan dugaan keterlibatan Pegadaian Pamekasan. Dan, menggeruduk kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan untuk menagih janji pengambilan kerugian tersebut, pada Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA :  Hendak Amankan Balap Liar di Jalan Raya Desa Pamoroh Pamekasan, Polisi Malah Ditantang Tawuran

Sementara, saat ditagih pengembalian kerugian di kantornya, Nor Hayanto Deputi Bisnis Pegadaian Pamekasan mengaku belum dapat mengeluarkan, karena masih berproses di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Kami tidak bisa semerta-merta ganti rugi tanpa ada putusan Pengadilan, dan kami sudah mau ketemu Hozizah tapi tidak bisa,” respon Nor Hayanto.

Perlu diketahui, sidang lanjutan yang menyeret agen Hozizah di Pengadilan Negeri Pamekasan, Hozizah didakwa tiga tahun atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Hozizah dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan terdakwa telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf
Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi
Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan
SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas
Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf
Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP
Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram
Selundupkan Narkoba Pakai Bola Tenis ke Lapas Pamekasan, Polisi Didesak Ungkap Pelaku dan Target Penerima

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 15:04 WIB

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf

Sabtu, 19 April 2025 - 11:29 WIB

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf

Selasa, 15 April 2025 - 19:12 WIB

Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP

Berita Terbaru

Pengedar Narkoba AM Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi.

Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:29 WIB