PAMEKASAN CHANNEL. Marwah dan integritas Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tengah dipertaruhkan dalam kasus yang melilit Hozizah.
Perusahaan di bawah naungan BUMN ini, juga dilaporkan terlibat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen hingga penadahan ke Polres Pamekasan, Ombudsman, KPK RI, hingga Bareskrim Polri.
Sekitar 80 nasabah yang jadi korban Hozizah ditaksir total kerugian perhiasan dan deposito sebesar 35 Miliar.
Pengacara korban, Ach Jailani menyebut, perusahaan berplat merah tersebut diduga kuat terlibat dalam memuluskan penipuan hingga pemalsuan dokumen nasabah di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan.
Ia menunjukkan, surat gadai milik salah satu korban atas nama Ibu Komariah oleh pihak pegadaian diatasnamakan orang lain (Alvina Oktavia), padahal Ibu Komariah termasuk Hozizah tidak kenal.
“Padahal di belakang surat ketentuan penutupnya (Demikian akad ini berlaku mengkat Murtahin/Pegadaian dengan nasabah sejak surat bukti mohon ini ditandatangani kedua belah pihak, maka ini batal demi hukum,” ungkap Ach. Jailani, saat mendampingi 80 korban Geruduk Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Kamis (20/2/2025).
Ach. Jailani menyebut, korban yang ditanganinya sementara ini mencapai 80 orang dengan total kerugian ditaksir 35 Miliar, yakni Rp13 miliar – Rp 15 miliar untuk perhiasan/emas, dan Rp10 Miliar-Rp20 miliar untuk deposito.
“Korban ini bisa bertambah bahkan kemungkinan akan menjadi 300 orang,” ujarnya.
Ia menuding ada pembiaran dari pihak Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan atas barang-barang yang dikeluarkan oleh agen resminya atas nama Hozizah.
“Barang-barang itu seperti tabungan, warkat, dan deposito, dan ini tersebar luar di akun medianya Hozizah,” ujarnya.
Parahnya, kata Ach. Jailani, korban dikenalkan penghargaan Hozizah sebagai agen terbaik se-Indonesia, kemudian diiming-imingi perhargaan hingga umroh, sehingga bapak-bapak dan ibu-ibu yang jadi korban ini tergiur.
“Dan Hozizah ini di legalisir dengan diberikan penghargaan sebagai agen terbaik se-Indonesia berturut-turut selama 3 tahun, mereka diiming-imingi perhargaan, bonus dan umroh,” terangnya.
Kasus ini makin mencuat dan menjadi tanda tanya publik saat 80 korban melaporkan dugaan keterlibatan Pegadaian Pamekasan. Dan, menggeruduk kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan untuk menagih janji pengambilan kerugian tersebut, pada Kamis (20/2/2025).
Sementara, saat ditagih pengembalian kerugian di kantornya, Nor Hayanto Deputi Bisnis Pegadaian Pamekasan mengaku belum dapat mengeluarkan, karena masih berproses di Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Kami tidak bisa semerta-merta ganti rugi tanpa ada putusan Pengadilan, dan kami sudah mau ketemu Hozizah tapi tidak bisa,” respon Nor Hayanto.
Perlu diketahui, sidang lanjutan yang menyeret agen Hozizah di Pengadilan Negeri Pamekasan, Hozizah didakwa tiga tahun atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Hozizah dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan terdakwa telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi