PAMEKASAN. Polres Pamekasan memeriksa enam orang terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa.
Truk tersebut dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal yang terjadi di Lapangan Bulai, Pamekasan pada Kamis, 15 September 2022.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut statusnya sebagai saksi.
Enam orang itu diantaranya, sopir truk serta sejumlah warga yang diduga mengetahui secara langsung insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan jumlah saksi yang akan diperiksa petugas kemungkinan masih bisa bertambah untuk melengkapi penyelidikan sebelum petugas menetapkan tersangka.
“Ini kami lakukan agar penyelidikan akurat dan petugas lebih berhati-hati dalam penyelidikan sebelum menetapkan tersangkanya,” kata Eka.
Untuk diketahui, Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini bermula saat dua truk bernomor polisi S 8413 D yang dikemudikan oleh Busro (45), warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, dan truk bernomor polisi S 9389 UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro, melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.
Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau Jawa itu.
Massa selanjutnya menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S 9389 UF, sedangkan truk bernomor polisi S 8413 D melanjutkan perjalanan.
Namun, sesampainya di lapangan Desa Bulai, truk dibakar oleh massa, sedangkan truk bernomor polisi S 9389 UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.
Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini karena dikhawatirkan tembakau Jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura. Padahal di Pamekasan upaya itu dilarang.