PAMEKASAN CHANNEL. Para nelayan di Pamekasan, Madura menyebut, terbitnya SHM milik perorangan di laut Pantai Jumiang, dusun Duko, desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan diduga melibatkan oknum ATR/BPN setempat.
“Terbitnya SHM di laut Pantai Jumiang, desa Tanjung ini kami duga kuat karena ulah ATR/BPN setempat,” kata Nur Faisal mewakili para nelayan usai audiensi di kantor ATR/BPN Pamekasan, Selasa (11/2/2025) kemarin.
Nur Faisal mengatakan, awalnya tanah milik negara itu 20 hektare, dan hingga saat ini menjadi 12 Hektare yang sekarang dipetak jadi tujuh (7) SHM milik perseorangan.
“Awalnya tanah milik negara itu 20 hektare, namun tiba-tiba jadi 12 hektare yang sekarang dibuat jadi 7 SHM milik perorangan, ini yang tengah kami protes ke BPN Pamekasan,” jelas Nur Faisal.
Lebih lanjut, ia menekankan ke BPN Pamekasan untuk 12 Hektare yang dibuat menjadi 7 SHM milik perorangan agar segera dibatalkan dan dikembalikan menjadi tanah terlantar.
“Kami minta 7 SHM milik perorangan ini dibatalkan dan dikembalikan menjadi tanah negara,” terang Nur Faisal yang juga sebagai Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya.
Sementara, Kepala ATR/BPN Pamekasan Sugiyanto menegaskan tidak dapat langsung membatalkan SHM dengan luas 12 hektare tersebut, kecuali ada perintah langsung dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.
Nantinya, kata Sugiyanto, bila tanah 12 hektare yang telah terindikasi dibuat menjadi 7 SHM oleh perorangan itu terbukti milik negara, maka nantinya akan diproses menjadi tanah terlantar.
“Tanah terindikasi Hak Milik itu harus minta izin ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur untuk pemantauan dan nanti kalau diizinkan maka akan menjadi tanah terindikasi terlantar, dan tahapannya harus ganti proses,”katanya.
Namun, kata dia, polemik 7 SHM ini tengah ditangani oleh pihak aparat kepolisian setempat dan masih proses penyelidikan di Polres Pamekasan.
“Jadi masih ada proses penyelidikan dari kepolisian, tapi untuk mengetahui harus ditumpang tindihkan sehingga nanti bisa diketahui,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sugiyanto mengatakan karena tanah itu sudah memiliki hak keperdataan maka masyarakat dapat menggugat secara perdata ke pengadilan.
“Tanah itu sudah ada hak keperdataan berupa hak milik, kalau masyarakat merasa punya hak maka bisa melalui gugatan perdata, kalau hasil putusan itu milik masyarakat maka kita siap batalkan,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi