Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ATR/BPN Pamekasan Sugiyanto saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

Kepala ATR/BPN Pamekasan Sugiyanto saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Para nelayan di Pamekasan, Madura menyebut, terbitnya SHM milik perorangan di laut Pantai Jumiang, dusun Duko, desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan diduga melibatkan oknum ATR/BPN setempat.

“Terbitnya SHM di laut Pantai Jumiang, desa Tanjung ini kami duga kuat karena ulah ATR/BPN setempat,” kata Nur Faisal mewakili para nelayan usai audiensi di kantor ATR/BPN Pamekasan, Selasa (11/2/2025) kemarin.

Nur Faisal mengatakan, awalnya tanah milik negara itu 20 hektare, dan hingga saat ini menjadi 12 Hektare yang sekarang dipetak jadi tujuh (7) SHM milik perseorangan.

BACA JUGA :  Soal TPP 63 Miliar, ASN Laporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Polda Jatim

“Awalnya tanah milik negara itu 20 hektare, namun tiba-tiba jadi 12 hektare yang sekarang dibuat jadi 7 SHM milik perorangan, ini yang tengah kami protes ke BPN Pamekasan,” jelas Nur Faisal.

Lebih lanjut, ia menekankan ke BPN Pamekasan untuk 12 Hektare yang dibuat menjadi 7 SHM milik perorangan agar segera dibatalkan dan dikembalikan menjadi tanah terlantar.

“Kami minta 7 SHM milik perorangan ini dibatalkan dan dikembalikan menjadi tanah negara,” terang Nur Faisal yang juga sebagai Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya.

BACA JUGA :  BPN Pamekasan : Peralihan SHP dari PT Wahyu ke SHM Laut Jumiang Atas Nama Syafi'i cs Bersifat Rahasia

Sementara, Kepala ATR/BPN Pamekasan Sugiyanto menegaskan tidak dapat langsung membatalkan SHM dengan luas 12 hektare tersebut, kecuali ada perintah langsung dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.

Nantinya, kata Sugiyanto, bila tanah 12 hektare yang telah terindikasi dibuat menjadi 7 SHM oleh perorangan itu terbukti milik negara, maka nantinya akan diproses menjadi tanah terlantar.

“Tanah terindikasi Hak Milik itu harus minta izin ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur untuk pemantauan dan nanti kalau diizinkan maka akan menjadi tanah terindikasi terlantar, dan tahapannya harus ganti proses,”katanya.

Namun, kata dia, polemik 7 SHM ini tengah ditangani oleh pihak aparat kepolisian setempat dan masih proses penyelidikan di Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Rakor dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Bupati Pamekasan Komitmen Berantas Narkoba

“Jadi masih ada proses penyelidikan dari kepolisian, tapi untuk mengetahui harus ditumpang tindihkan sehingga nanti bisa diketahui,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sugiyanto mengatakan karena tanah itu sudah memiliki hak keperdataan maka masyarakat dapat menggugat secara perdata ke pengadilan.

“Tanah itu sudah ada hak keperdataan berupa hak milik, kalau masyarakat merasa punya hak maka bisa melalui gugatan perdata, kalau hasil putusan itu milik masyarakat maka kita siap batalkan,” tandasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi
Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove
Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun
Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang
Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum
Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!
Parah! Hendak Liputan, Wartawan Memorandum di Pamekasan Dianiaya hingga Babak Belur
Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:19 WIB

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:56 WIB

Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17 WIB

Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:43 WIB

Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!

Berita Terbaru