Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ATR/BPN Pamekasan Sugiyanto saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

Kepala ATR/BPN Pamekasan Sugiyanto saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Para nelayan di Pamekasan, Madura menyebut, terbitnya SHM milik perorangan di laut Pantai Jumiang, dusun Duko, desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan diduga melibatkan oknum ATR/BPN setempat.

“Terbitnya SHM di laut Pantai Jumiang, desa Tanjung ini kami duga kuat karena ulah ATR/BPN setempat,” kata Nur Faisal mewakili para nelayan usai audiensi di kantor ATR/BPN Pamekasan, Selasa (11/2/2025) kemarin.

Nur Faisal mengatakan, awalnya tanah milik negara itu 20 hektare, dan hingga saat ini menjadi 12 Hektare yang sekarang dipetak jadi tujuh (7) SHM milik perseorangan.

“Awalnya tanah milik negara itu 20 hektare, namun tiba-tiba jadi 12 hektare yang sekarang dibuat jadi 7 SHM milik perorangan, ini yang tengah kami protes ke BPN Pamekasan,” jelas Nur Faisal.

Lebih lanjut, ia menekankan ke BPN Pamekasan untuk 12 Hektare yang dibuat menjadi 7 SHM milik perorangan agar segera dibatalkan dan dikembalikan menjadi tanah terlantar.

“Kami minta 7 SHM milik perorangan ini dibatalkan dan dikembalikan menjadi tanah negara,” terang Nur Faisal yang juga sebagai Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya.

BACA JUGA :  Dua Paslon Bupati Pamekasan Dilaporkan ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Uang dan Beras

Sementara, Kepala ATR/BPN Pamekasan Sugiyanto menegaskan tidak dapat langsung membatalkan SHM dengan luas 12 hektare tersebut, kecuali ada perintah langsung dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.

Nantinya, kata Sugiyanto, bila tanah 12 hektare yang telah terindikasi dibuat menjadi 7 SHM oleh perorangan itu terbukti milik negara, maka nantinya akan diproses menjadi tanah terlantar.

“Tanah terindikasi Hak Milik itu harus minta izin ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur untuk pemantauan dan nanti kalau diizinkan maka akan menjadi tanah terindikasi terlantar, dan tahapannya harus ganti proses,”katanya.

BACA JUGA :  Terancam Dibubarkan, Pegadaian Pamekasan Asik-Asikan Gelar Acara Di Atas Penderitaan 80 Nasabah yang Ditipu Miliaran

Namun, kata dia, polemik 7 SHM ini tengah ditangani oleh pihak aparat kepolisian setempat dan masih proses penyelidikan di Polres Pamekasan.

“Jadi masih ada proses penyelidikan dari kepolisian, tapi untuk mengetahui harus ditumpang tindihkan sehingga nanti bisa diketahui,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sugiyanto mengatakan karena tanah itu sudah memiliki hak keperdataan maka masyarakat dapat menggugat secara perdata ke pengadilan.

“Tanah itu sudah ada hak keperdataan berupa hak milik, kalau masyarakat merasa punya hak maka bisa melalui gugatan perdata, kalau hasil putusan itu milik masyarakat maka kita siap batalkan,” tandasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan
HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya
Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar
Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba
Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:08 WIB

Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:23 WIB

Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:10 WIB

HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan wakilnya H. Sukriyanto menyerahkan sebanyak 46 unit gerobak UMKM kepada para PKL di eks PJKA Tapsiun. Kamis 19 Juni 2025.

Politik dan Pemerintahan

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Serahkan 46 Gerobak untuk PKL

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:16 WIB