Dibalik Gencar Pelaku Mercon Ditangkap dan Ditetapkan DPO, Tindakan Polres Pamekasan Tuai Kritik

  • Bagikan
Polisi saat gerebek mercon di Proppo.

PAMEKASAN CHANNEL. Aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Pamekasan beberapa hari terakhir tampak aktif menyisir mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan bahan peledak mercon (petasan berdaya ledak tinggi).

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka diburu karena diduga terlibat.

Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas menyita berbagai barang bukti berupa bahan baku mercon, alat produksi, serta petasan siap edar dengan daya ledak yang berbahaya.

Meski demikian, sejumlah elemen masyarakat menilai langkah penegakan hukum tersebut dinilai belum maksimal.

Mereka meminta polisi agar tidak bersikap setengah hati dalam memberantas peredaran mercon, yang kerap menimbulkan keresahan hingga korban luka.

Moh Hafid, salah satu tokoh masyarakat menegaskan bahwa praktik produksi mercon ilegal bukan hal baru dan seringkali melibatkan jaringan yang cukup luas.

BACA JUGA :  Tembok Penahan Tebing di Pamekasan Ambruk, Akses Dua Desa Tersendat

Menurutnya, itu diperlukan keseriusan dari aparat dalam mengusut hingga ke akar permasalahan, termasuk pemasok bahan baku dan donatur.

“Kalau hanya menangkap pelaku lapangan tanpa mengungkap donatur dan jaringan di belakangnya, penindakan itu terkesan tak adil,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Moh Hafid juga menyinggung penindakan pelaku mercon di Proppo, pasalnya polisi tampak tidak mampu membawa satupun pelaku.

“Berbeda dengan wilayah lainnya, seperti di wilayah palengaan ada yang ditangkap dan bahkan masih diburu lantaran buron,” ungkapnya.

Selain mercon, balon udara api yang bertuliskan “Marbol Group” diminta untuk ditelusuri jika aparat mau berlaku adil kepada masyarakat. Balon udara itu sangat berbahaya jika terkena rumah dan kabel.

“Tidak hanya balon udara “Marbol Group” masih banyak bahkan donaturnya tidak asing jika polisi mau menindak tegas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tim Aribulba Jadi Juara Turnamen Bola Voli Taruna Cup 2025 Pamekasan

Diketahui, polisi sebelumnya telah melakukan penggerebekan. Pertama dilakukan di sebuah rumah produksi mercon di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Di lokasi, petugas meringkus pria berinisial M (22) yang diduga kuat terlibat dalam proses pembuatan serta menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 2.800 petasan biasa, 296 petasan bawang, 44 petasan sreng dor, serta 5,9 kg bubuk mesiu. Selain itu, ditemukan juga satu buah balon udara siap pakai, timbangan, alat potong, dan belasan rim kertas bekas bahan selongsong petasan.

Selain M, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi mercon tersebut.

Empat pelaku yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu yakni, ME (25) yang merupakan pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) berperan sebagai pembuat mercon.

BACA JUGA :  Pengacara di Pamekasan Divonis Hukuman 3 Bulan Masa Percobaan Akibat Telantarkan Istrinya

Penggerbekan kedua dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan di sebuah tempat pembuatan petasan di Desa Bumbungan, Kecamatan Larangan pada Jumat malam (20/3/2026) pukul 22.00 WIB.

Dari penggerebekan saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DR yang diduga memiliki peran sebagai peracik petasan. Sementara, pemilik rumah berinisial M berhasil melarikan diri.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan ratusan petasan berbagai jenis dan ukuran. Termasuk ratusan sreng dor siap pakai. Selain itu, sejumlah selongsong petasan berukuran jumbo pun ditemukan. Juga, beberapa bahan peledak siap racik disita dari lokasi tersebut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan