Kasat Reskrim menjelaskan jumlah saksi yang akan diperiksa petugas kemungkinan masih bisa bertambah untuk melengkapi penyelidikan sebelum petugas menetapkan tersangka.
“Ini kami lakukan agar penyelidikan akurat dan petugas lebih berhati-hati dalam penyelidikan sebelum menetapkan tersangkanya,” kata Eka.
Untuk diketahui, Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini bermula saat dua truk bernomor polisi S 8413 D yang dikemudikan oleh Busro (45), warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, dan truk bernomor polisi S 9389 UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro, melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.
Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau Jawa itu.






