Pria Asal Pamekasan Dibekuk Polisi di Sampang

  • Bagikan
Pelaku tak berdaya saat dibekuk Polres Sampang.

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang pria berinisial SAN (22), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dikabarkan dibekuk oleh Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini menyebut bahwa, SAN dibekuk saat hendak mencuri Honda Spacy Nopol M 2347 PN di Jl. Rajawali I Sampang pada hari jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 18.45 WIB.

BACA JUGA :  Dari Pagar Laut dan Pengrusakan Mangrove, Mencuat Proyek Senyap Kavling Tanah Pesisir Pamekasan

“Anggota kami bersama masyarakat telah mengamankan seorang laki-laki inisial SAN umur 22 tahun alamat Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Jawa Timur,” ujar AKBP Hartono kepada awak media, Minggu (4/5/2025).

Terduga pelaku, sambung dia, telah berhasil diamankan oleh petugas bernama Brigadir Riskiyanto, Bripda Farid Mustofa bersama warga setempat.

BACA JUGA :  Sempat Buron, Mantan Kades Pandan Pamekasan Diringkus Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

“Pelaku sekarang sudah berada di Mapolsek Sampang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tegas pria kelahiran sragen tersebut.

Hartono membeberkan, pelaku SAN mengambil sepeda motor Honda Spacy Nopol M 2347 PN milik warga Jl. Rajawali yang sedang diparkir depan warung dengan posisi kunci menempel pada sepeda motor.

BACA JUGA :  Amankan Pemilu 2024, Polres Pamekasan Terjunkan 5.966 Personil Gabungan

“Pelaku inisial SAN mengaku melakukan Curanmor untuk untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan