PAMEKASAN. Terdakwa pembunuhan Calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Abdul Hamid (36) divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Vonis ini dijatuhkan setelah warga Dusun Tenggina Laok, Desa Batu Bintang melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang memvonis 20 tahun penjara.
Kasi Humas PN Pamekasan Syaiful mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum dari hasil banding itu pada tanggal 16 November 2022, terdakwa akhirnya divonis seumur hidup.






