Sebelumnya terdakwa telah melakukan berbagai serangkai sidang dan dijatuhi vonis 20 tahun oleh PN Pamekasan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan Jawa Timur menetapkan Abdul Hamid alias AH (36) sebagai tersangka pembunuhan calon kepala desa di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.
Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto menyebut motif pelaku membunuh korban karena AH merasa terancam melihat korban memegang sesuatu yang diduga senjata tajam yang diselipkan di pinggul kirinya.






