Pembunuh Calon Kepala Desa di Pamekasan Divonis Seumur Hidup

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

“Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya mengubah vonis lamanya pidana penjara. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan telah memvonis 20 tahun penjara. Diputuskan banding ini terdakwa divonis seumur hidup,” katanya.

Hasil tersebut telah diberitahukan kepada pihak penuntut umum pada 23 November 2022, dari masa pemberitahuan tersebut, penuntut umum ataupun terdakwa bisa mengajukan kasasi apabila hasil putusan itu masih dianggap kurang setimpal.

“Untuk mengajukan banding kasasi ada batas waktu 14 hari dari yang tanggal pemberitahuan. Namun sampai saat ini pihak terdakwa ataupun penuntut umum belum ada pemberitahuan banding kasasi,” imbuhnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan