Tersangka Penganiaya Kurir di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun, Ini Kata Korban!

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan Polisi.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman JNT di Pamekasan, Rabu (2/7/2025).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, bahwa pelaku yang ditangkap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang.

“Kami sudah mengamankan pelaku, yang merupakan oknum ASN bertugas di Sampang,” katanya, saat konferensi pers.

BACA JUGA :  Minta Masyarakat Tenang Dulu, Bupati Pamekasan Seriusi Penganiayaan kepada Pedagang Mie Ayam

Hendra menyebut, pelaku menganiaya korban atas nama Irwan Siskiyanto, karena tersulut emosi lantaran barang yang dibelinya tidak sesuai pesanan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun atau 351 ayat 1 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kemudian 335 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.

BACA JUGA :  43 Korban Hozizah Belum Terima Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan dan Kejaksaan Mencla-mencle

Terpisah, korban Irwan Siskiyanto menyampaikan, sampai saat ini belum ada iktikad dari pelaku untuk meminta maaf kepadanya.

“Sampai detik ini pelaku tidak ada permintaan maaf dan semacamnya ke kami,” kata korban.

Irwan berharap, pelaku masuk kebalik jeruji besi atas perlakuannya tersebut.

“Saya berharap pelaku dipenjara mas, itu yang diharapkan, saya rugi semuanya. Saya tidak mau menerima berdamai,” tutupnya.

BACA JUGA :  Resmi, Kades Bajur Abd Wakit Diperpanjang Masa Jabatannya

Disaat yang sama, Pengawas JNT Pamekasan, Irfan Arrofi mengatakan, akan memberikan pendampingan pada kurir tersebut.

”Terus berlanjut. Dari JNT pusat siap mendampingi dari segi hukum dan lainnya ke bersangkutan,” tukasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan