PAMEKASAN CHANNEL. Perhiasan milik puluhan korban agen pegadaian Hozizah Palengaan Pamekasan belum sepenuhnya dikembalikan alias masih tertahan.
Buktinya mereka datangi kembali kantor Pegadaian Syariah Pamekasan dengan membawa rantai dan gembok, pada Kamis (19/6/2025).
Sebanyak 57 nasabah yang terdiri dari bapak-bapak dan emak-emak itu menagih janji atas pengembalian emas mereka. Bahkan mengancam akan menyegel kantor berplat merah tersebut.
Namun, upaya penyegelan tidak sampai terlaksana, karena pihak Pegadaian Syariah Pamekasan langsung bersepakat untuk mengembalikan perhiasan milik korban dengan mekanisme yang telah disepakati.
Salah satu korban asal Desa Blumbungan Pamekasan, Zainal mengatakan bahwa pihaknya datang bersama korban lain untuk menuntut janji Pegadaian mengembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
”Kami datang ke sini hanya ingin minta kepastian saja. Kasus ini sudah berjalan sangat lama,” kata Zainal, dengan nada kecewa.
Ia juga meminta kepada pihak Pegadaian Syariah Pamekasan untuk tidak membeda-bedakan korban meskipun tidak memakai pengacara atau penasehat hukum.
“Beberapa korban lain sudah mendapatkan haknya, tolong kita jangan dibedakan,” pintanya.
Dikonfirmasi media ini, Kuasa hukum dari pihak Pegadaian Syariah Pamekasan, Djaya Marsuto Alfianto membenarkan kedatangan para nasabah tersebut.
Alfian menjelaskan bahwa pihak Pegadaian Syariah Pamekasan bukan tidak mau mengembalikan perhiasan tersebut. Namun, pihaknya masih harus melakukan verifikasi antara korban, SBR (Surat Bukti Gadai) dengan terpidana Hozizah.
“Selama SBR asli ada, barang masih di pegadaian, kemudikan ada identitas lengkap seperti KTP serta pengakuan dari Hozizah, maka proses pencairan bisa dilakukan. Satu hari bisa cair,” tegas Alfian saat dikonfirmasi media ini, Jumat (20/6/2025).
Diakui atau tidak, kata dia, proses pencairan di Pegadaian mengalami kendala teknis. Sebab, sebagian korban menggunakan jasa pengacara, sementara lainnya datang secara mandiri.
Korban yang memakai jasa pengacara, kata dia, sudah terakomodir karena pengacaranya yang langsung mengurus tanda tangan pengakuan dari Hozizah. Sementara yang mandiri mengalami hambatan dalam proses.
“Tapi, meski pakai pengacara ada sebanyak 8 nasabah belum dicairkan karena menolak tanpa alasan yang jelas, itu yang membuat salah paham,” ungkapnya.
Alifian menegaskan bahwa pihak Pegadaian akan tetap mencairkan hak korban yang datang mandiri (tanpa pengacara), yang terpenting memenuhi syarat tanpa harus menunggu pencairan lainnya.
“Masalah ini sebenarnya antara korban dan Hozizah, bukan dengan Pegadaian. Kami sebagai institusi bekerja sesuai SOP dan tetap profesional,” tegasnya.
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa dari adanya korban yang datang menuntut haknya, sebagian sudah dapat dikembalikan sementara lainnya sedang dalam proses.
“Kurang lebih 33 nasabah yang datang mandiri sudah dikembalikan, sementara lainnya menyusul dan semoga secepatnya,” pungkasnya






