Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Masjid Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor tepatnya di area parkiran Masjid Al-Jufri Desa Laden Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, Jum'at (31/5/2024)

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor tepatnya di area parkiran Masjid Al-Jufri Desa Laden Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, Jum'at (31/5/2024)

PAMEKASAN CHANNEL. Nekad curi motor di siang bolong, pelaku pencurian motor (curanmor) ditangkap massa.

Kejadian pencurian terjadi, tepatnya di area parkiran Masjid Al-Jufri Desa Laden Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, Jum’at (31/5/2024).

Namun hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, satu orang lagi berhasil kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Kompol Tugiman menyampaikan, bahwa satu pelaku pencurian Sepeda Motor berhasil ditangkap saat hendak mengambil motor jamaah masjid yang sedang salat Jumat.

BACA JUGA :  Dimutasi, Kapolsek Galis Bangkalan Menjadi Kasat Reskrim Polres Pamekasan

Kronologis kejadiannya saat Korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Masjid Al-Jufri, kemudian korban melaksanakan sholat Jum’at.

Sekitar pukul 12.45 wib, ada seorang ibu-ibu yang melihat Pelaku hendak mencuri sepeda motor kemudian langsung berteriak maling, sehingga secara spontan sebagian jemaah masjid Al-Jupri, yang saat itu sedang melaksanakan sholat Jum’at langsung keluar dan menangkap pelaku inisial (S) warga Panglegur Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan.

BACA JUGA :  Polisi Minta Pemilik Bengkel di Pamekasan Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Lanjut Kapolsek Kota, mendapati informasi tersebut personil Polsek Kota langsung menuju TKP kejadian dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Dari hasil interograsi oleh petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya yang berinisial (M) namun temannya berhasil melarikan diri.

BACA JUGA :  Bea Cukai Dikabarkan Cabut Izin Perusahaan Rokok Milik Seorang Dewan di Madura

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1(satu) unit sepeda motor Beat, tahun 2010, warna Biru No.Pol : M 3468 CW.

Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ke 4e, 5e yo Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan
HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya
Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar
Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:08 WIB

Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:23 WIB

Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan

Berita Terbaru

Ketua KONI Kabupaten Pamekasan Djohan Susanto saat mendampingi atlet Taekwondo di GOR Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025).

Kesehatan

Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 4 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu

Sabtu, 21 Jun 2025 - 18:27 WIB