Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ke 4e, 5e yo Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Masjid Pamekasan
Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ke 4e, 5e yo Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.