- Jaket cokelat
- Helm abu-abu
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






