Modus Penjualan Sapi dan Kambing Terbongkar, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku

  • Bagikan
Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus jual beli ternak.
  • Jaket cokelat
  • Helm abu-abu

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Innalilahi, Jemaah Haji Asal Palengaan Daja Pamekasan Wafat Usai Wukuf
  • Bagikan