Sempat Buron, Mantan Kades Pandan Pamekasan Diringkus Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (Baju Putih) di sebuah konferensi pers.

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Pandan Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan.

Sebelumnya, mantan kades itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka bernama lengkap Subairi diamankan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah percaton.

Kasus ini bermula pada saat tersangka menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015 hingga 2021.

Ia diduga menyewakan tanah percaton milik desa seluas 5,8 hektare kepada pihak ketiga dengan jangka waktu selama 15 tahun.

BACA JUGA :  Misterius Penangkapan Polres Pamekasan soal Pita Cukai Palsu, Siapa Sosok IF di Balik Kasus Ini?

Namun, hasil pengelolaan lahan tersebut tidak pernah disetorkan ke kas desa sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pihak ketiga sebagai pengelola tidak menyerahkan hasil sewa kepada desa.

Akibatnya, pemerintah desa tidak dapat mengelola lahan percaton tersebut dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sebagaimana disampaikan oleh kepala desa yang baru.

BACA JUGA :  Merasa Ditipu Rp 1 Miliar Lebih, Nasabah Ini Pertanyakan Keseriusan Pimpinan Bank BRI Pamekasan

Dalam proses hukum, tersangka sempat mengajukan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, namun dinyatakan kalah.

Setelah putusan tersebut, tersangka justru menghilang sejak 8 Agustus 2024 dan resmi masuk dalam daftar pencarian orang.

Selama pelariannya, tersangka diduga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (15/4/2026) kemarin.

“Kasus sewa tanah percaton ini terungkap sejak ada pergantian kepala desa. Yang bersangkutan sempat kasasi dan kalah, namun kemudian menghilang sejak 8 Agustus 2024 dan sering berpindah-pindah. Alhamdulillah, tersangka sudah kami tangkap kemarin,” tegas AKP Yoyok, Jumat (17/4/2026).

BACA JUGA :  Pernah Inkrah, Ahli dari UNWAHAS Nilai Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Tak Bisa Dijerat Pidana

Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan menuju rumahnya bersama istri keduanya di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan