“Bae Cukai Madura terbuka kepada masyarakat. jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. baik supir, pelaku utama beserta alamatnya dan merek apa aja rokok ilegal yang diamankan sesuai dengan arahan Undang undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” katanya.
Dikatakannya, rokok ilegal mempunyai sanksi tersendiri di hukum. hal itu sudah diatur dalam undang undang no. 39 tahun 2007 tentang cukai Bab VI pasal 16. disitu disebutkan bahwa sanksi yang didapatkan oleh pelaku rokok ilegal bisa dipidana, sangsi administrasi berupa denda puluhan juta sampai ratusan juta.
“Ini langkah awal yang dapat memudahkan untuk dijadikan bahan investigasi untuk menggali akar asal rokok ilegal tersebut sampai ke gudang produksinya,” tandasnya






