Dear Jatim Desak Bea Cukai Madura Terbuka Soal Penangkapan 1 Truk Tronton Rokok Ilegal

  • Bagikan
1 truk tronton berisi rokok ilegal saat diamankan di depan kantor Bea Cukai Madura. (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

“Bae Cukai Madura terbuka kepada masyarakat. jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. baik supir, pelaku utama beserta alamatnya dan merek apa aja rokok ilegal yang diamankan sesuai dengan arahan Undang undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” katanya.

BACA JUGA :  Kerap Incar Mahasiswi Cantik, Pria Misterius Diduga Cabul di Pamekasan Ditangkap Warga

Dikatakannya, rokok ilegal mempunyai sanksi tersendiri di hukum. hal itu sudah diatur dalam undang undang no. 39 tahun 2007 tentang cukai Bab VI pasal 16. disitu disebutkan bahwa sanksi yang didapatkan oleh pelaku rokok ilegal bisa dipidana, sangsi administrasi berupa denda puluhan juta sampai ratusan juta.

“Ini langkah awal yang dapat memudahkan untuk dijadikan bahan investigasi untuk menggali akar asal rokok ilegal tersebut sampai ke gudang produksinya,” tandasnya

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan