Merasa Jadi Korban, Dua Putra Madura Resmi Gugat Kapolda Riau, Tuntut Ganti Rugi Rp12 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan 2 warga Madura Zainuri dan Dedi didampingi kuasa hukumnya bung Taufik.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan 2 warga Madura Zainuri dan Dedi didampingi kuasa hukumnya bung Taufik.

PAMEKASAN CHANNEL. Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum Ditresnarkoba Polda Riau terhadap dua warga asal Pamekasan dan Sampang Madura berbuntut panjang hingga gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Zainuri dan Dedi, dua pemuda asal Pamekasan dan Sampang Madura tersebut, resmi menggugat Kapolda Riau dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Pengadilan secara elektronik (e-Court Mahkamah Agung).

Gugatan ini, diajukan karena keduanya merasa menjadi korban salah tangkap, penyekapan, dan penganiayaan dalam kasus narkotika yang mereka sama sekali tidak terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Moh Taufik dari Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat, pada 2 Mei 2025.

Bung Taufik disapa akrab, menyampaikan, bahwa turut tergugat dalam perkara ini adalah Kapolsek Genteng Surabaya, Kanit Reskrim Polsek Genteng, serta Direktur Narkoba Polda Riau.

BACA JUGA :  Tarif PSK di Pasar 17 Pamekasan Rp 500 Ribu Sekali Main

Taufik mengulas, bahwa klarifikasi dari Polda Riau dalam konferensi pers sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Taufik merasa sangat keberatan dengan apa yang disampaikan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira bahwa Zainuri dan Dedi dilakukan berdasarkan perintah dan adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh keduanya, pernyataan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum kedua pemuda tersebut.

“Uang yang diterima klien kami bukan aliran dana jaringan narkoba, tapi bayaran wajar atas jasa transportasi. Zainuri menerima Rp600 ribu sebagai ongkos dari Bungurasih ke Sampang dan Rp400 ribu untuk makan. Tidak masuk akal jika dikaitkan dengan jaringan narkotika 12 kilogram,” tegas Bung Taufik, Minggu, (4/5/2025).

Pengacara asal Surabaya dan berdarah Madura ini menegaskan, bahwa kliennya atas nama Dedi hanya diminta tolong untuk mencarikan transportasi dan ia menegaskan tidak mengenal sama sekali dengan tersangka kasus narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Sharing dengan Kapolres, PWI Pamekasan Singgung Program Prioritas Kapolri

“Dedi hanya diminta tolong untuk mencarikan transportasi secara offline (tanpa aplikasi), dan Zainuri sebagai pengemudi Grab tidak mengenal siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk inisial Hermansyah maupun inisial N,” ucap Bung Taufik.

Sayangnya, meski tak terlibat, keduanya diamankan oleh aparat dan diduga disekap serta mengalami kekerasan, tanpa diberi akses untuk menghubungi keluarga atau kuasa hukum.

Perlakuan ini, sambung Taufik, dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan keadilan hukum di negara ini.

“Atas nama keadilan, kami menuntut permintaan maaf secara terbuka dari para tergugat dan ganti rugi atas penderitaan yang dialami oleh klien kami dengan immaterial 12 M,” jelasnya.

BACA JUGA :  Perusak Mangrove di Desa Tanjung Pamekasan Minta Diungkap, Perhutani Tunggu Hasil Lidik Polisi

Kasus ini memicu perhatian luas, khususnya dari kalangan masyarakat Madura dan aktivis HAM, yang menuntut agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan menghormati hak-hak warga sipil yang tidak bersalah.

Sekedar informasi, sebelumnya Kapolda Riau melalui Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira membantah salah tangkap warga Pamekasan dan Sampang Madura sebagaimana yang dituduhkan.

Putu juga membantah adanya bentuk penganiayaan terhadap Zainuri dan Dedi dalam perkara kasus jaringan narkoba lintas provinsi tersebut.

Bahkan kata Putu, keduanya Zainuri dan Dedi ada keterkaitan dalam kasus jaringan narkoba lintas provinsi itu.

Namun, bila masih keberatan, Putu juga memperkenankan Zainuri dan Dedi ataupun kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti ke proses hukum sebagaimana yang sudah tersedia di Negara ini.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Pamekasan Launching Posyandu Sejiwa, Komitmen Tahun 2025 Bebas Pasung
Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan
Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara
WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya
Untuk Kedua Kalinya, Pemdes Palengaan Laok Pamekasan Berikan Beasiswa untuk 18 Mahasiswa 
CEO Bani Group Siap Resmikan Bisnis Baru “MBS Water”, Profit Akan Dibuat untuk Bantuan Sosial
Lagi-Lagi, Pasien Mengeluh Pelayanan Buruk RSUD Smart Pamekasan
Bupati Pamekasan Resmikan Perpustakaan M. Tabrani

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WIB

Wakil Bupati Pamekasan Launching Posyandu Sejiwa, Komitmen Tahun 2025 Bebas Pasung

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:27 WIB

Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:50 WIB

WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:59 WIB

Untuk Kedua Kalinya, Pemdes Palengaan Laok Pamekasan Berikan Beasiswa untuk 18 Mahasiswa 

Berita Terbaru

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

Hukum & Kriminal

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB