PAMEKASAN CHANNEL. Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum Ditresnarkoba Polda Riau terhadap dua warga asal Pamekasan dan Sampang Madura berbuntut panjang hingga gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Zainuri dan Dedi, dua pemuda asal Pamekasan dan Sampang Madura tersebut, resmi menggugat Kapolda Riau dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Pengadilan secara elektronik (e-Court Mahkamah Agung).
Gugatan ini, diajukan karena keduanya merasa menjadi korban salah tangkap, penyekapan, dan penganiayaan dalam kasus narkotika yang mereka sama sekali tidak terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Moh Taufik dari Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat, pada 2 Mei 2025.
Bung Taufik disapa akrab, menyampaikan, bahwa turut tergugat dalam perkara ini adalah Kapolsek Genteng Surabaya, Kanit Reskrim Polsek Genteng, serta Direktur Narkoba Polda Riau.
Taufik mengulas, bahwa klarifikasi dari Polda Riau dalam konferensi pers sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Taufik merasa sangat keberatan dengan apa yang disampaikan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira bahwa Zainuri dan Dedi dilakukan berdasarkan perintah dan adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh keduanya, pernyataan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum kedua pemuda tersebut.
“Uang yang diterima klien kami bukan aliran dana jaringan narkoba, tapi bayaran wajar atas jasa transportasi. Zainuri menerima Rp600 ribu sebagai ongkos dari Bungurasih ke Sampang dan Rp400 ribu untuk makan. Tidak masuk akal jika dikaitkan dengan jaringan narkotika 12 kilogram,” tegas Bung Taufik, Minggu, (4/5/2025).
Pengacara asal Surabaya dan berdarah Madura ini menegaskan, bahwa kliennya atas nama Dedi hanya diminta tolong untuk mencarikan transportasi dan ia menegaskan tidak mengenal sama sekali dengan tersangka kasus narkoba tersebut.
“Dedi hanya diminta tolong untuk mencarikan transportasi secara offline (tanpa aplikasi), dan Zainuri sebagai pengemudi Grab tidak mengenal siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk inisial Hermansyah maupun inisial N,” ucap Bung Taufik.
Sayangnya, meski tak terlibat, keduanya diamankan oleh aparat dan diduga disekap serta mengalami kekerasan, tanpa diberi akses untuk menghubungi keluarga atau kuasa hukum.
Perlakuan ini, sambung Taufik, dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan keadilan hukum di negara ini.
“Atas nama keadilan, kami menuntut permintaan maaf secara terbuka dari para tergugat dan ganti rugi atas penderitaan yang dialami oleh klien kami dengan immaterial 12 M,” jelasnya.
Kasus ini memicu perhatian luas, khususnya dari kalangan masyarakat Madura dan aktivis HAM, yang menuntut agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan menghormati hak-hak warga sipil yang tidak bersalah.
Sekedar informasi, sebelumnya Kapolda Riau melalui Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira membantah salah tangkap warga Pamekasan dan Sampang Madura sebagaimana yang dituduhkan.
Putu juga membantah adanya bentuk penganiayaan terhadap Zainuri dan Dedi dalam perkara kasus jaringan narkoba lintas provinsi tersebut.
Bahkan kata Putu, keduanya Zainuri dan Dedi ada keterkaitan dalam kasus jaringan narkoba lintas provinsi itu.
Namun, bila masih keberatan, Putu juga memperkenankan Zainuri dan Dedi ataupun kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti ke proses hukum sebagaimana yang sudah tersedia di Negara ini.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi