Hamil Tiga Bulan Diluar Nikah, Pemuda di Sampang Bunuh Pacarnya Sendiri

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG. – Dua pemuda di kabupaten Sampang tega membunuh pacarnya sendiri. Penyebabnya, setelah pasangannya ketahuan hamil diluar nikah.

Dua pelaku pembunuhan tersebut yakni IR (17 tahun) asal desa Tlagah Kecamatan Banyuates Sampang dan PW (16 tahun) asal desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang Sampang. Sementara korbannya ZU (16 tahun), asal Desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang.

“Polres Sampang berhasil mengungkap dua orang pelaku pembunuhan seorang gadis asal Desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang. Kedua pelaku di amankan oleh satreskrim Polres pada 30 januari 2021 di rumahnya masing masing,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat menggelar Konferensi Press. Senin, (1/02/2021).

Dikatakan Kapolres yang akrab disapa Hafidz tersebut, bahwa pelaku membunuh korban lantaran korban sedang hamil atas perbuatan pelaku yang merupakan pacar si korban. Pembunuhan dilakukan karena pelaku takut menanggung aibnya.

“Awalnya ZU (korban) mengajak pelaku untuk bertemu karna ingin menceritakan kondisinya yang sudah hamil karna pernah melakukan hubungan intim dengan pelaku dan minta pertangung jawaban,” jelasnya.

Saat hendak dengan korban, pelaku mengajak temannya yakni PW untuk ikut dengan alasan mencari burung.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sesampainya di lokasi, pelaku bertemu korban di dalam Goa di Bukit dan bercerita bahwa dirinya sedang hamil tiga bulan.

“Karena kaget, secara spontan pelaku memegang kepala korban dan membenturkan kepala korban ke batu di Goa tersebut, Sehingga korban terjatuh dalam keadaan setengah tidak sadar,” lanjutnya.

Usai membenturkan kepala korban, pelaku mengambil kerudung korban untuk di sumbat kemulutnya dan mencekiknya namun korban terus berontak.

Selanjutnya, korban belum juga meninggal pelaku memanggil temannya PW yang ada di di atas untuk membantu.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Berikut 8 Target Prioritas Pelanggaran

“Sesampainya di bawah pelaku PW menginjak kedua kaki korban dan pelaku IR mencekik korban selama lima belas menit sampai korban betul betul meninggal,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di kenakan pasal 340 subs pasal 338 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Sampang digegerkan dengan penemuan mayat gadis belia di sebuah bukit dalam keadaan sudah membusuk karna di perkirakan sudah lebih satu Pekan berada di lembah jurang tersebut.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya
Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove
Didemo PMII untuk Cabut Laporan, Kepala Perhutani Madura Tak Akan Mendukung Perusak Mangrove!
Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta
Buka Sayembara! Kapolres Pamekasan Sediakan Hadiah 10 Juta untuk Warga yang Infokan 2 DPO Narkoba Proppo
Kejari Pamekasan Tegas Akan Usut Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Siltap Perangkat Desa Laden
Terdakwa Ibu Buta Huruf di Pamekasan Bantah Isi BAP yang Dibacakan Jaksa, Ini Permintaan Pengacara!
Dipelukan Polwan Cantik Ini, Senyum Nenek Penjual Bawang Korban Penipuan Uang Mainan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 19:42 WIB

Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Sabtu, 26 April 2025 - 09:57 WIB

Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove

Jumat, 25 April 2025 - 13:39 WIB

Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta

Kamis, 24 April 2025 - 22:12 WIB

Buka Sayembara! Kapolres Pamekasan Sediakan Hadiah 10 Juta untuk Warga yang Infokan 2 DPO Narkoba Proppo

Kamis, 24 April 2025 - 13:50 WIB

Kejari Pamekasan Tegas Akan Usut Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Siltap Perangkat Desa Laden

Berita Terbaru

Ketua PCNU Pamekasan, KH. Taufik Hasyim Saat sambutan dalam acara halal bihalal Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan aula PCNU Pamekasan, Sabtu (26/4/2025).

Pesantren dan Pendidikan

PCNU Pamekasan Ajak Bupati KH Kholilurrahman Kolaborasikan Program Pembangunan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 12:19 WIB