Usai membenturkan kepala korban, pelaku mengambil kerudung korban untuk di sumbat kemulutnya dan mencekiknya namun korban terus berontak.
Selanjutnya, korban belum juga meninggal pelaku memanggil temannya PW yang ada di di atas untuk membantu.
“Sesampainya di bawah pelaku PW menginjak kedua kaki korban dan pelaku IR mencekik korban selama lima belas menit sampai korban betul betul meninggal,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di kenakan pasal 340 subs pasal 338 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.






