Disampaikan oleh Kapolres, kebanyakan peredaran uang palsu di Indonesia, termasuk di Pamekasan dengan uang pecahan nominal Rp 50 -100 ribu, karena lebih menguntungkan, namun di awal tahun 2023 ini belum ada kasus peredaran uang palsu.
“Makanya, jika menerima uang 50 – 100 ribu untuk mewaspadai,” tegasnya.
Kapolres menyampaikan, guna menghindari peredaran uang palsu, warga untuk lebih memperhatikan ciri-ciri fisik dari uang. Langkahnya dengan mendeteksi 3D yaitu, dilihat, diraba, dan diterawang.
Pada warga yang menemukan uang palsu atau curiga dengan uang palsu, untuk melapor kepada polisi yang patroli atau petugas pasar.






