Dalam kejadian tersebut Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan.
Ketiga pelaku yang diringkus petugas Satreskrim tersebut inisial DR (48) warga Dusun Tampojung Pregi Kecamatan Waru, JH (38) warga Dusun Bujur Timur Kecamatan Batumarmar dan JK (45).
Kapolres AKBP Satria Permana menegaskan, tersangka inisial DR dan inisial JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.






