Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan bahwa ada dua pelaku yang masuk dalam daftar DPO, yakni MR (24) dan S (45), keduanya berasal dari Bira Timur, Sokobanah, Sampang.
“Satu DPO, yakni MR, sudah berhasil kami amankan. Kini tersisa satu DPO lagi, inisial S (45), yang masih dalam proses pengejaran,” ujar AKP Jupriadi.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada buronan kasus kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110,” tegasnya.






