“Pertanyaannya kenapa kok tender digagalkan, harusnya kan cukup dievaluasi ulang,” ujar Ripkianto dengan nada kecewa.
Dilansir dari laman resmi LPSE Kementerian PUPR, tender paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Pelebaran Ruas Bts. Kota Pamekasan-Sotabar (2) diikuti sebanyak 33 perusahaan. Namun dari jumlah tersebut, hanya lima perusahaan yang melakukan penawaran harga.
Yakni PT Amin Jaya Karya Abadi menawar Rp 23.069.279.811,65; PT Trijaya Adymix menawar Rp 23.952.851.846,88; PT Mahameru Citra Perkasa Rp 24.850.800.000,00; PT Duta Abadi Lancar Mandiri menawar Rp 26.707.835.663,10; PT Trijaya Adymix Rp 27.113.415.946,59, dan PT Tectonia Grandis dengan penawaran Rp 27.113.415.946,59.
Namun kelima perusahaan tersebut semuanya dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi.
Di tabel hasil evaluasi diterangkan bahwa PT Mahameru Citra Perkasa gugur karena tidak mencantumkan pengalaman dalam sistem informasi pengalaman (SIMPAN) dan tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman.
PT Amin Jaya Karya Abadi digugurkan karena tidak melampirkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, hanya menyampaikan NIB dan tangkapan layar OSS. – Sertifikat standar yang disampaikan yaitu KBLI 42102 (bukan KBLI 42101).






