Pernah Inkrah, Ahli dari UNWAHAS Nilai Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Tak Bisa Dijerat Pidana

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Pidana Dr. Mahrus Ali, SH., M.H. saat memberikan pandangan dalam kasus perkara PAW Kades Gugul di PN Pamekasan.

Ahli Pidana Dr. Mahrus Ali, SH., M.H. saat memberikan pandangan dalam kasus perkara PAW Kades Gugul di PN Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Menjelang sidang tuntutan, lima terdakwa perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, menghadirkan seorang ahli pidana bernama Dr. Mahrus Ali, SH., M.H. dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (30/6/2025).

Kuasa hukum ke-lima terdakwa, Ribut Baidi mengatakan bahwa Dr. Mahrus Ali, SH., M.H. merupakan ahli pidana dari Universitas Wahid Hasim (UNWAHAS) Kota Semarang, yang pernah dipakai dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, kemudian kasus Hasto Kristiyanto dan kasus Nadiem Makarim yang baru mencuat.

Dalam keterangan ahli pidana yang dihadirkan di Persidangan ini, pada saat ahli mengilustrasikan dengan kasus lain, ternyata  perkara pidana yang menimpa lima terdakwa PAW Kades Gugul, tidak masuk pidana.

Keterangan ahli itu dianggap sangat penting sebagai pertimbangan hakim sebelum memutuskan perkara tersebut.

“Keterangan Ahli saat diilustrasikan dengan contoh kasus lain ternyata itu tidak masuk pada ranah pidana, melainkan murni perkara administratif,” ujar Ribut Baidi.

Lebih lanjut, Ribut menjelaskan bahwa kasus PAW Kades Gugul ini telah memiliki petunjuk teknis (Juknis) dari peraturan bupati (Perbup), dan persyaratan yang dipenuhi oleh para terdakwa dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

“Jika mengacu pada unsur delik Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, kasus ini tidak masuk dalam kategori tindak pidana,” jelas Ribut.

Pengacara Peradi ini juga menyampaikan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum administrasi, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.

“Kedua lembaga peradilan tersebut telah mengeluarkan putusan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Ribut Baidi menilai bahwa pandangan yang sejalan dengan keterangan ahli yang dihadirkan tersebut semestinya perkara itu dihentikan karena telah diputus melalui jalur hukum administrasi dan tidak bisa diadili kembali dalam ranah pidana.

BACA JUGA :  Empat Tuntutan Dear Jatim Saat Demo Polres Pamekasan Soal Kasus Dugaan Korupsi

“Ini masuk dalam prinsip Ne bis in idem, artinya seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama. Objek perkaranya sudah diselesaikan di pengadilan lain dan telah inkrah,” jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Erwan Susianto tidak terlalu banyak berkomentar dalam sidang kali ini. Ia hanya menyebut bahwa sidang selanjutnya merupakan sidang tuntutan, yang akan digelar pekan depan.

“Untuk tuntutannya nanti pas persidangan selanjutnya, kami tidak bisa menyampaikan sekarang,” kata Erwan, singkat.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PBNU Silaturahmi ke Ponpes Al Hamidy Banyuanyar Pamekasan
Razia Perusahaan Rokok Lokal, Tim Pengawas Ungkap 121 Mesin Ilegal di Pamekasan
Menu MBG di Pamekasan Ditemukan Bakteri E Coli yang Menyerang Sistem Pencernaan Anak
Masya Allah, Disaksikan Tokoh Agama, Bambang Budianto Ucap Sumpah usai Dituduh Nikahi Menantu
Akhirnya Polisi Tersangkakan Istri ASN Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Akses Jalan Siswa Rusak, Warga di Desa Angsanah Pamekasan Perbaiki Secara Swadaya
Jelang Karapan Sapi Piala Presiden 2025, Pakar Sakera: Wakil Pamekasan Siap Bicara Banyak di Lapangan
Pemilik PR Ayunda Bantah Menikahi Menantunya, Isu yang Beredar Itu Fitnah dan Merugikan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:11 WIB

Ketum PBNU Silaturahmi ke Ponpes Al Hamidy Banyuanyar Pamekasan

Jumat, 26 September 2025 - 07:42 WIB

Razia Perusahaan Rokok Lokal, Tim Pengawas Ungkap 121 Mesin Ilegal di Pamekasan

Kamis, 25 September 2025 - 19:05 WIB

Menu MBG di Pamekasan Ditemukan Bakteri E Coli yang Menyerang Sistem Pencernaan Anak

Kamis, 25 September 2025 - 12:05 WIB

Masya Allah, Disaksikan Tokoh Agama, Bambang Budianto Ucap Sumpah usai Dituduh Nikahi Menantu

Rabu, 24 September 2025 - 21:07 WIB

Akhirnya Polisi Tersangkakan Istri ASN Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Berita Terbaru

Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersama KHR Muhammad Rofi’i Baidhowi pengasuh pesantren Al Hamidy, Banyuanyar, Pamekasan saat melakukan silaturahmi pada Selasa malam (23/9/2025).

Pesantren dan Pendidikan

Ketum PBNU Silaturahmi ke Ponpes Al Hamidy Banyuanyar Pamekasan

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:11 WIB