Akhirnya Polisi Tersangkakan Istri ASN Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto (kiri).

PAMEKASAN CHANNEL. Pasti ingat kasus penganiayaan yang menimpa Irwan Riskiyanto (27), seorang kurir JNT, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Pamekasan, yang dianiaya oleh pelaku ASN berbadan kekar bernama Zainal Arifin.

BACA JUGA :  Selama PPKM Darurat, Polres Pamekasan Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Terbaru, kini sang istri pelaku berinisial W ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pamekasan, Rabu (24/9/2025).

Hasil Investigasi Polisi, W diduga terlibat dalam kasus penganiayaan pada 30 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA :  Heboh Sepekan Terjadi 2 Kasus Pembunuhan, Polisi Pamekasan Diminta Tingkatkan Patroli Malam

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa saat ini dalam tahap proses, setelah menetapkan tersangka W.

“Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang,” tegas AKP Doni Setiawan.

Doni menyebut bahwa W diduga kuat terlibat saat insiden penganiayaan terjadi. Dugaan tersebut menguat setelah polisi melakukan rekonstruksi ulang di lokasi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan