PAMEKASAN CHANNEL. Pasti ingat kasus penganiayaan yang menimpa Irwan Riskiyanto (27), seorang kurir JNT, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Pamekasan, yang dianiaya oleh pelaku ASN berbadan kekar bernama Zainal Arifin.
Terbaru, kini sang istri pelaku berinisial W ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pamekasan, Rabu (24/9/2025).
Hasil Investigasi Polisi, W diduga terlibat dalam kasus penganiayaan pada 30 Juni 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa saat ini dalam tahap proses, setelah menetapkan tersangka W.
“Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang,” tegas AKP Doni Setiawan.
Doni menyebut bahwa W diduga kuat terlibat saat insiden penganiayaan terjadi. Dugaan tersebut menguat setelah polisi melakukan rekonstruksi ulang di lokasi.






