TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sudah Ditangkap, Polres Pamekasan Lepas Satu Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
AKP Bambang Kasat Narkoba Polres Pamekasan.

PAMEKASAN. Satreskoba Polres Pamekasan melapas satu orang yang sebelumnya diduga memakai narkoba barang haram di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang, mengatakan pelepasan satu orang tersebut karena kurang alat bukti.

Dikatakannya, sebelumnya polisi sempat mengamankan dua orang yang dicurigai menggunakan narkoba.

BACA JUGA :  Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan

“Benar mengamankan kurir narkoba satu orang dan satunya dilepas karena tidak menyebutkan tersangka satunya jadi kita masukkan satu. Selain itu dilepas satunya karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,” katanya kepada media. Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Berikan Penghargaan untuk Delapan Anggota Berprestasi

Selanjutnya, pihaknya menyatakan tersangka kurir Narkoba inisial E perempuan (29) asal Kabupaten Pamekasan.

“Kedepatan barang ada di Desa Mangar di pinggir jalan. Perempuan sendirian. Penangkapan Jam 11.30 wib. Tersangka di tahan di Polres Pamekasan,”imbuhnya.

Pihaknya, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka barang narkoba tersebut didapatkan dari orang. Perempuan ini pendatang baru di Pamekasan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Satu Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya DPO

“Saat ini masih dilakukan pengembangan. Barang bukti narkoba jenis shabu 032 gram. Pasal yang disangkakan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun sampai sepuluh tahun,” pungkasnya.

  • Bagikan