Mandek 5 Bulan, Kasus Perusakan Lahan Warga di Polres Pamekasan Belum Naik Penyidikan

  • Bagikan
Halaman Polres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan belum kunjung menaikkan kasus dugaan perusakan lahan milik sejumlah warga di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, ke tahap penyidikan.

Laporan yang dilayangkan warga terdampak proyek Dinas PUPR Pamekasan sewaktu dijabat Amin Jabir sebagai Kepala Dinas itu rupanya masih berkutat di pemeriksaan biasa.

Sebelumnya, pelapor, Samsuri dan Jamaludin didampingi kuasa hukumnya, melaporkan tindakan perusakan lahan itu ke Polres Pamekasan pada Oktober 2025 lalu.

Diketahui, kasus perusakan itu ditangani Tipidkor Polres Pamekasan dibawah Kanit Rofik Haryadi.

BACA JUGA :  Resmi, Madura United Permanenkan Muhammad Taufany untuk Liga 1 musim 2025/2026

Baru-baru ini, Kuasa hukum Samsuri dan Jamaludin, Erfan Yulianto mengatakan telah dipanggil kembali ke Polres Pamekasan.

Pemanggilan tersebut dalam rangka tindak lanjut hasil perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Hasil pemanggilannya, ia mengaku telah mendapatkan informasi kalau Direktur CV Dzarrin Putra Utama sebagai pemegang proyek telah dipanggil, namun mangkir dari panggilan.

“Kami mendapatkan informasi kalau Direktur CV Dzarrin Putra Utama telah dipanggil penyidik tapi mangkir,” ucap Erfan Yulianto, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA :  Pamekasan Marak Pencurian Sepeda Motor, Sehari Lebih dari Tiga yang Hilang

Erfan juga mendapat surat pemberitahuan pemanggilan berikutnya terhadap CV Dzarrin Putra Utama. Ia berharap seluruh proses ditempuh dengan cepat mengingat kasus ini mandek hampir setengah tahun.

“Kami berharap Polisi bisa bertindak cepat dan laporan klien kami segera mendapatkan titik terang atas pengerusakan akibat proyek pemerintah tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Rofik Haryadi yang menangani kasus ini, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Direktur CV Dzarrin Putra Utama. Namun dalam pemanggilan pertama tidak hadir alias mangkir dari panggilan.

BACA JUGA :  Pekerja Madura Dikeroyok Kelompok Bangladesh di Malaysia, Komunitas Madura Dimohon Tahan Diri

“Ada beberapa kendala, salah satunya dari pihak CV sudah dua kali dilakukan pemanggilan, pemanggilan pertama tidak hadir. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kedua,” ucapnya.

Sesuai perintah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan tegak lurus.

“Sesuai perintah Kapolres kasus ini akan kami tangani serius dan tegak lurus,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan