PAMEKASAN. Halili warga Pamekasan selaku korban penggelapan mobil bersama kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan kasus penggelapan mobil yang sudah dilaporkan enam bulan lalu di Mapolres Pamekasan.
Kasus penggelapan mobil tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Polres Pamekasan beberapa bulan lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam Lp/179/IV/2022/SPKT/Polres Pamekasan 1 April 2022. Lp/180/IV/2022/SPKT/Polres Pamekasan April 2022.
Halili warga Pamekasan selaku korban penggelapan mobil bersama kuasa hukumnya Ach. Dlofirul Anam, S.HI.,M.H dari LBH FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat) menyampaikan bahwa kasus penggelapan mobil tersebut sudah berlangsung lama sekitar 6 bulan.
“Kasus sudah lama dan pelaku di duga ada di rumahnya masing-masing namun tidak ditangkap,”ungkap Dlofirul Anam, usai menindaklanjuti laporan di Polres Polres Pamekasan. Kamis (29/09/2022).
Terdapat enam mobil yang digelapkan oleh pelaku, dari enam mobil tersebut, tiga diantaranya sudah diamankan dan tiga lainnya belum diketahui keberadaannya.
“Totalnya ada enam mobil yang digelapkan, tiga sudah diamankan dan tiga belum diketahui,” katanya.
Dikatakannya, ada 4 pelaku yang dilaporkan ke Polres Pamekasan, diantaranya Rudi Siswanto sekarang sudah diamankan dan dalam proses persidangan, Suhriyanto asal desa Sukolelah kecamatan Kadur Pamekasn setatus tersangka, DPO serta Hj Ros tersangka, DPO asal Sampang yang terakhir H. Zei suami dari Hj. Ros berstatus sebagai saksi asal Sampang.
“Dari 4 pelaku itu satu sudah diamankan dan proses sidang. Tiganya belum,” katanya.
Ia menyebutkan, kasus tersebut berawal dari kliennya merentalkan mobil. Namun mobil tersebut digelapkan atau tidak dikembalikan.
Satu pelaku atas nama Rudi Siswanto yang sudah ditangkap menggelapkan satu mobil. Sementara lima mobil lainnya digelapkan oleh Suhriyanto.
“Saya berharap polisi untuk segera menangkap para pelaku dan memburu 1 DPO itu,” Pungkasnya.