Pernah Inkrah, Ahli dari UNWAHAS Nilai Lima Terdakwa PAW Kades Gugul Tak Bisa Dijerat Pidana

  • Bagikan
Ahli Pidana Dr. Mahrus Ali, SH., M.H. saat memberikan pandangan dalam kasus perkara PAW Kades Gugul di PN Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Menjelang sidang tuntutan, lima terdakwa perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, menghadirkan seorang ahli pidana bernama Dr. Mahrus Ali, SH., M.H. dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (30/6/2025).

Kuasa hukum ke-lima terdakwa, Ribut Baidi mengatakan bahwa Dr. Mahrus Ali, SH., M.H. merupakan ahli pidana dari Universitas Wahid Hasim (UNWAHAS) Kota Semarang, yang pernah dipakai dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, kemudian kasus Hasto Kristiyanto dan kasus Nadiem Makarim yang baru mencuat.

Dalam keterangan ahli pidana yang dihadirkan di Persidangan ini, pada saat ahli mengilustrasikan dengan kasus lain, ternyata  perkara pidana yang menimpa lima terdakwa PAW Kades Gugul, tidak masuk pidana.

BACA JUGA :  Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Keterangan ahli itu dianggap sangat penting sebagai pertimbangan hakim sebelum memutuskan perkara tersebut.

“Keterangan Ahli saat diilustrasikan dengan contoh kasus lain ternyata itu tidak masuk pada ranah pidana, melainkan murni perkara administratif,” ujar Ribut Baidi.

Lebih lanjut, Ribut menjelaskan bahwa kasus PAW Kades Gugul ini telah memiliki petunjuk teknis (Juknis) dari peraturan bupati (Perbup), dan persyaratan yang dipenuhi oleh para terdakwa dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika mengacu pada unsur delik Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, kasus ini tidak masuk dalam kategori tindak pidana,” jelas Ribut.

BACA JUGA :  Madura United Gagal Menyudahi Liga 1 dengan Kemenangan

Pengacara Peradi ini juga menyampaikan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum administrasi, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.

“Kedua lembaga peradilan tersebut telah mengeluarkan putusan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Ribut Baidi menilai bahwa pandangan yang sejalan dengan keterangan ahli yang dihadirkan tersebut semestinya perkara itu dihentikan karena telah diputus melalui jalur hukum administrasi dan tidak bisa diadili kembali dalam ranah pidana.

BACA JUGA :  Geger di Pamekasan! Oknum Lora Diduga Perkosa Wanita Cantik Berumur 24 Tahun

“Ini masuk dalam prinsip Ne bis in idem, artinya seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama. Objek perkaranya sudah diselesaikan di pengadilan lain dan telah inkrah,” jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Erwan Susianto tidak terlalu banyak berkomentar dalam sidang kali ini. Ia hanya menyebut bahwa sidang selanjutnya merupakan sidang tuntutan, yang akan digelar pekan depan.

“Untuk tuntutannya nanti pas persidangan selanjutnya, kami tidak bisa menyampaikan sekarang,” kata Erwan, singkat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan