“Kita masih proses mendalaminya sampai saat ini,” terang Doni.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono menegaskan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Surat tersebut ia terima dari Satreskrim Polres Pamekasan sejak awal bulan September 2025.
“Kami menerima SPDP dari polisi awal bulan ini. Penetapan tersangka terhadap istri pelaku penganiayaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, adanya tersangka lebih satu orang tersebut kejaksaan meminta revisi Pasal 365 ayat 1 KUHP diganti dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2.






