Akhirnya Polisi Tersangkakan Istri ASN Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto (kiri).

“Hal itu yang membuat kita menyarankan agar ada revisi pada Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2, karena tersangka lebih dari satu orang,” ujarnya, memperjelas.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Pamekasan, Rabu (24/9/2025).

Laki-laki yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) guru TK di Kabupaten Sampang tersebut dijerat tiga pasal oleh penyidik Polres Pamekasan. Antara lain Pasal 365 ayat 2 ke 2 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Perusak Mangrove di Desa Tanjung Pamekasan Minta Diungkap, Perhutani Tunggu Hasil Lidik Polisi
  • Bagikan