“Hal itu yang membuat kita menyarankan agar ada revisi pada Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2, karena tersangka lebih dari satu orang,” ujarnya, memperjelas.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Pamekasan, Rabu (24/9/2025).
Laki-laki yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) guru TK di Kabupaten Sampang tersebut dijerat tiga pasal oleh penyidik Polres Pamekasan. Antara lain Pasal 365 ayat 2 ke 2 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.






