Mantan Kades Blaban 2 periode tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah kabupaten Pamekasan pada prinsipnya siap mendukung dan mensukseskan program presiden tersebut.
Kata dia, Berbagai langkah sudah dan mulai dipersiapkan sambil lalu menunggu operasional Koperasi Merah Putih masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksanaan Koperasi Merah Putih. Karena itu merupakan instruksi presiden supaya pembentukan Koperasi Merah Putih dalam waktu 6 bulan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.






