Dua anggota itu dilaporkan karena melakukan terbuka dengan Calon DPRD kabupaten Pamekasan dari dapil 5 yang meliputi (Pademawu, Galis dan Larangan) dari Partai Amanat Nasional yang bernama Hudan Nashihin.
Abd Rouf Pengawal Demokrasi kabupaten Pamekasan mendesak agar KPU dan Bawaslu mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara yang sudah tidak netral dan bermain-main dengan para Caleg.






