Pemkab Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan Usai Ungkap Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan

  • Bagikan
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto.

Akibat kejadian itu, satu korban dewasa meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat, dan satu korban balita mengalami luka ringan. Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Pegantenan.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu (10/1/2026).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gelang emas, sepeda motor pelaku, helm, dan plat nomor kendaraan.

Pelaku UA kini dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan