Mekanisme pengisian posisi Ketua DPC berdasarkan keputusan DPP PKB, yang sebelumnya telah melakukan penilaian kinerja, penguatan internal dan eksternal, pencapain target, perolehan kursi, administrasi, dan laporan keuangan.
“Keputusan DPP berdasarkan penilaian, kemudian disetujui secara mufakat oleh peserta Muscab, sekalipun ditetapkan (ketua,red) bisa diganti jika dalam perjalanan hasil kinerja menunjukkan kurang baik,” kata Ra Ali.
Hasil musyawarah juga menghasilkan target, peserta Muscab sepakat mematok target menang Pilpres, Pileg, Pilkada, dengan cara konstitusional dan terukur.






