Untuk diketahui, Pasangan tersebut diusung oleh Partai Demokrat, NasDem, Gelora dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Rekom pertama pada saat itu turun dari Partai Gelora yang memperoleh dua kursi, namun belum memenuhi syarat pencalonan sebagai mana aturan kpu.
kemudian pasangan kiai kholil dan kak Sukri tersebut memenuhi syarat pencalonan usai menerima rekom dari partai Demokrat yang memiliki 7 kursi DPRD Pamekasan dan menjadi paslon pertama yang memenuhi syarat dibandingkan Paslon Tauhid dan berbakti.






