“Dari temuan itu, mesin yang tidak memenuhi syarat tidak bisa beroperasi dan prosesnya wajib diselesaikan agar perusahaan bisa menjalankan produksi sesuai aturan,” kata Khoirul Qomar, Kamis (25/9/2025).
Qomar tidak menafikan bahwa di Pamekasan masih banyak perusahaan rokok yang belum memahami prosedur registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting.
Padahal, kata dia, aturannya sudah jelas bahwa jika perusahaan rokok tersebut belum mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) maka tidak boleh memproduksi apapun.






