Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

  • Bagikan
Ilustrasi pesta sabu-sabu.

PAMEKASAN CHANNEL. Mendadak heboh, baru-baru ini, penikmat barang haram beraksi di sebuah bilik yang berlokasi di area Makam Raja Ronggo Sukowati Pamekasan. Parahnya, sang juru kunci makam ikut diseret Polisi karena terlibat.

4 penyalahguna narkoba termasuk sang juru kunci makam, diringkus Tim Opsnal Polres Pamekasan saat penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahguna Narkoba pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 20.10 WIB.

Keempat pelaku yang diringkus yakni inisial DD (46th) asal Kelurahan Jungcangcang, FAA (37th) asal Kelurahan Gladak Anyar, MR (33th) asal Kelurahan Jungcangcang dan N (47th), asal Kecamatan Pademawu.

BACA JUGA :  Direktur CV Dzarrin Putra Utama Kembali Mangkir Panggilan Polisi, Adakah Potensi Naik ke Penyidikan?

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan bahwa penggerebekan itu dilakukan atas aduan dari masyarakat setempat.

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata AKBP Hendra, Selasa (20/5/2025).

Dalam pengerebekan ini, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :  Polemik Penentuan Pendamping Haji Pamekasan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu Sabu,” ucap Hendra.

Setelah itu, sambung Hendra, pada hari ini Selasa (20/5/2025) siang, Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung tersebut.

“Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi,” tukasnya.

BACA JUGA :  Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan