Dua Pedagang Miras dan Barang Bukti Disikat Polsek Tlanakan Pamekasan

  • Bagikan
Dua Pedagang Miras dan Barang Bukti Disikat Polsek Tlanakan Pamekasan

PAMEKASAN CHANNEL. Polsek Tlanakan Polres Pamekasan melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Jumat malam (27/3/2026).

Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Branta Pesisir dan Desa Bandaran.

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, operasi dimulai sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir.

BACA JUGA :  Terkuak! Napi Ini 2 Bulan Pegang HP Guna Kendalikan Sabu di Lapas Pamekasan, Benarkah Ada Jasa Cas?

“Petugas melakukan penggeledahan di kediaman seorang warga berinisial H yang diduga kuat menjual miras,” kata Evan.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 10 botol miras jenis arak ukuran 600 ml.

​Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penyisiran ke lokasi kedua pada pukul 22.30 WIB di Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Asal Usul Narkoba 2 Gram yang Dibawa Pelajar 14 Tahun di Pamekasan

“Di rumah milik terduga penjual berinisial FA, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar, antara lain 1 dus Arak (isi 18 botol). 1 dus Arak rasa Lechi (isi 20 botol). 5 botol Anggur Blackcurrant. 4 dus Anggur Merah (masing-masing berisi 12 botol),” ucapnya.

​Saat ini, kata Evan, kedua terduga pemilik miras beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Laporkan Kekayaan Rp950 Juta ke KPK, Mayoritas Berupa Harta Bergerak

“Langkah tegas ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran miras di lingkungan mereka,” tukasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi terkait segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungannya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan