Aksi Demo DPD Partai NasDem Pamekasan Disorot PWI

  • Bagikan
Hairul Anam Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan di sebuah acara.

PAMEKASAN CHANNEL – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Pamekasan ikut mengambil sikap atas pemberitaan media Tempo, yang dinilai mencederai citra partai.

Kader Partai Nasdem di Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor setempat, Rabu (15/4/2026). Dalam pernyataannya, Ketua DPD Nasdem Pamekasan Mustafa Afif, turut mendesak Dewan Pers untuk segera bertindak tegas.

Langkah demonstrasi itu menuai sorotan dari Hairul Anam Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan. Menurutnya gerakan demonstrasi bukan langkah efektif dalam menyikapi pruduk pers.

“Menurut saya gerakan mereka kurang taktis. Demonstrasi bukan langkah efektif dalam menyikapi produk pers, apalagi yang disoroti sekelas Tempo,” ujar Anam dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

BACA JUGA :  Sisa Tujuh Orang, Satu Peserta Gugur dari Seleksi Sekda Pamekasan

Menurut dia, Tempo telah menegaskan bahwa materi laporan utama yang dipublikasikan terkait Nasdem telah melalui proses jurnalistik yang ketat.

Redaksi memastikan seluruh isi pemberitaan telah diverifikasi, akuntabel, serta disusun sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

“Apalagi dalam demo tersebut sampai mendesak Dewan Pers untuk menyanksi Tempo. Padahal, ada langkah yang lebih taktis,” ujarnya.

Dewan Pers, kata dia, memang memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan pers atau produk jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau aturan pers, meskipun tidak ada aduan resmi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Madura United Mantapkan Latihan Jelang Musim Baru

“Dengan begitu, tergantung Dewan Pers dong mau-tidaknya menindak. Hal itu berbeda bila berkaitan dengan pengaduan yang mengarah pada sengketa pers, Dewan Pers otomatis akan memprosesnya bila cukup bukti pelaporan. Ini langkah yang lebih taktis ketimbang demonstrasi,” terangnya di Pamekasan.

Ia juga tidak menyalahkan langkah DPD Nasdem Pamekasan yang menggelar aksi. Sebab, menurut Anam, itu hak konstitusional sebagai warga Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya di muka umum.

BACA JUGA :  Target Tinggi Mitsubishi Expander 'Goyang' Avanza

Jebolan Pascasarjana UIN Madura itu menegaskan, secara umum penyelesaian sengketa pers didominasi oleh mekanisme pengaduan. Meski begitu, Dewan Pers tetap memegang peranan pengawasan aktif terhadap kepatuhan kode etik jurnalistik nasional.

“Saran saya, bila memang ada produk jurnalistik Tempo yang dirasa melanggar kode etik, sebaiknya DPD Nasdem Pamekasan memberikan masukan ke Pak Surya Paloh untuk mengadukannya ke Dewan Pers,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan