PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak 90 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Nusantara Pamekasan, tidak dapat belajar langsung di gedung sekolah sejak Senin (11/5/2026).
Lahan SMK kesehatan Nusantara Pamekasan disegel oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Di lokasi, pintu pagar utama digembok dan dipasang banner bertulis “Tanah ini milik Arofatin Nisa’ berdasarkan SHM no 0328”. Tertulis juga “Dilarang melakukan aktivitas apapun di tanah ini!!!”. Kemudian ditutup dengan tulisan, “Pasal 535 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin”.
Menanggapi penyegelan ini, Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Ahmad Mahfud mengatakan bahwa untuk sementara siswa dapat belajar dari rumah atau sistem daring.
“Ini hanya sementara waktu saja selama belum ada tempat yang layak. Pihak sekolah masih mencari tempat yang layak untuk siswa belajar,” ucap Mahfud, Minggu (17/5/2026).
Mahfud mengaku masih sedang berupaya melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim pemilik tanah yakni Arofatin Nisa’. Sebab, tanah seluas kurang lebih sekitar setengah hektar dikatakan telah dihibahkan kepada Yayasan Kunci llmu oleh H Muzakki.
“Sabtu kemarin sudah hari ketiga siswa belajar daring karena tidak bisa belajar di kelas,” ucapnya.
Sementara fasilitas pendidikan siswa masih ada di sekolah. Pihaknya pun masih kesulitan masuk ke gedung sekolah sejak disegel.
“Keesokan hari disegel kami sudah melobi ibu Arofatin Nisa’ agar pintu dibuka. Tapi sampai hari ini belum dibuka,” ucapnya.
Mahfud kembali menjelaskan, lahan yang ditempati sekolah adalah tanah hibah dari H Muzakki kepada Yayasan Kunci Ilmu.
“Sekolah ini sudah dibangun sejak tahun 2011. Tapi sertifikat diubah pada tahun 2014,” kata Mahfud.
Arofatin Nisa’ belum menyampaikan kapan segel akan dibuka. Bahkan, ia mengaku lahan sekolah sudah laku terjual.
“Tanah itu sudah terjual karena memang milik saya,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak awal sertifikat sudah atas nama dirinya sehingga dilakukan penyegelan setelah dua kali somasi dikirim ke SMK Kesehatan Nusantara.
“Sebelum disegel sudah dua kali somasi. Pertama diberi waktu satu bulan, somasi kedua tiga hari,” ucap Arofatin Nisa’.






