Warga Barkot Pamekasan yang Gunakan Narkoba Terancam 4 Tahun Penjara, Pengedar 20 Tahun

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat konferensi pers.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu-sabu seberat ± 54,44 gram dan uang tunai sebesar Rp10.400.000.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 14.15 WIB.

Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

“Seluruh penangkapan dilakukan secara simultan,” ujar AKP Suyanto.

​Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar rumah milik seorang pengedar berinisial J.

Di tempat tersebut, petugas mendapati dua orang pria yang tengah menguasai narkotika, yakni MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota.

BACA JUGA :  Napi Binaannya Jadi Bos Narkoba! Dalam Setahun, Harta Kalapas Pamekasan Naik dari 700 Juta Jadi 1,6 Miliar

Dari tangan kedua pengguna ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu di dalam pipet kaca seberat kurang lebih 1,64 gram.

​”Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK. Barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ungkap AKP Suyanto.

​Bergerak cepat atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung mengamankan J (54), seorang petani yang juga pemilik rumah TKP tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di kediamannya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, petugas berhasil menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai ± 52,8 gram.

BACA JUGA :  Duduk Perkara Penipuan Travel Umrah di Pamekasan, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

​Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya.

​Terkait konsekuensi hukum, AKP Suyanto, menjelaskan adanya perbedaan pengenaan pasal berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

​Untuk tersangka pengguna (MKS dan AK), penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf “c” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masing-masing keduanya terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara.

​Sementara itu, sanksi yang sangat berat menanti tersangka J selaku pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Dua Saksi Ini Meringankan Lima Terdakwa Perkara PAW Kades Gugul di PN Pamekasan

​”Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan