PAMEKASAN CHANNEL. Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui surat edaran Bupati Pamekasan, ASN diwajibkan menjalankan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/55/432.403/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan, pola kerja ASN kini mengombinasikan antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Namun, pelaksanaan WFH dibatasi hanya satu hari dalam seminggu dengan tujuan mendorong efisiensi dan perubahan budaya kerja birokrasi.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis kerja, melainkan bagian dari transformasi besar dalam sistem birokrasi.






