Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan tetap disiplin selama menjalankan WFH. Mereka harus melakukan absensi melalui aplikasi e-pakon serta menginput kinerja harian lengkap dengan dokumen pendukung.
Menariknya, tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan kerja dari rumah.
Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat eselon, camat, lurah, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga layanan administrasi kependudukan dan perizinan.
Kebijakan ini juga diikuti dengan pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen.






